Food Estate merupakan istilah populer untuk kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas yang konsepnya berupa pengembangan pangan yang dilakukan pemerintah secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, juga peternakan di suatu kawasan atau wilayah. Dari kegiatan usaha budidaya tanaman yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi dan manajemen modern yang berskala 785 hektar. Namun dalam pengaplikasian food estate ini terdapat problematika yang menjegal upaya untuk pemerintah dalam penanganan perubahan iklim bahkan berisiko konflik dengan masyarakat. Adapun, Hak Masyarakat yaitu hak yang dimiliki oleh warga negara, suatu kelompok, atau komunitas yang bertujuan untuk menciptakan kedamaian, menjaga kesejahteraan sosial, dan melindungi kepentingan bersama dalam berbagai aspek. Hak Masyarakat dalam konteks hukum seringkali diakui melalui undang-undang atau konstitusi, dan pelaksanannya dapat diawasi oleh negara atau lembaga tertentu. Sangat disayangkan hal tersebut tidak terealisasi pada masyarakat di Wilayah Merauke yang mengalami konflik dengan pemerintah yang disebabkan oleh program food estate di mana ada pihak yang dirugikan dalam program food estate tersebut.
Copyrights © 2024