Saat ini pengembangan dan pengelolaan destinasi wisata terus ditingkatkan terutama dalam pemberian fasilitas bagi wisatawan yang berkunjung. Dalam upaya implementasi kebijakan pariwisata ramah difabel menurut UU No. 10 Tahun 2009 pasal 21 yang berisi tentang pemberian fasilitas khusus bagi wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, yang berbunyi “Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya”, tentunya sebagai pengelola destinasi wisata perlu memperhatikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas yang disediakan di Pantai Marina Boom Banyuwangi, apakah destinasi wisata di Pantai Marina Boom menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya mengidentifikasi apakah fasilitas yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas seperti destinasi wisata ramah difabel harus mempertimbangkan lahan parkir kendaraan khusus difabel, memiliki Ramp, Toilet Khusus Difabel dan Loket Tiket. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif melalui observasi dan wawancara serta menggunakan analisis SWOT. Alternatif yang dapat dilakukan adalah kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat sekitar, dan masyarakat difabel. Menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas yang belum tersedia dan mengembangkan yang sudah ada. Pengelola dapat menggunakan media sosial sebagai sarana promosi dan mengadakan event yang dapat mengundang banyak wisatawan untuk datang ke Pantai Marina Boom Banyuwangi, terutama bagi wisatawan penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024