Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi pemerintah dalam melindungi pengguna pinjaman online (pinjol) di Sidoarjo. Fenomena maraknya pinjaman online ilegal dan kurangnya literasi keuangan masyarakat menjadi perhatian utama. Penelitian ini menggali persepsi dengan menggunakan metodologi kualitatif. pengguna pinjol dan implementasi kebijakan pemerintah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya efektif karena berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan dan minimnya memahami hak-hak konsumen masyarakat. Jadi, diperlukan kebijakan yang lebih ketat dan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan perlindungan konsumen pinjaman online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024