Rencana pembangunan perumahan di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang membutuhkan akses jalan yang melintasi jalur pipa milik PT. Pertamina Gas yang tertanam di bawah tanah. Pelaksanaan konstruksi di atas pipa gas tentunya berpotensi membahayakan keamanan pipa gas. Untuk mengetahui potensi resiko akibat getaran yang diakibatkan oleh pengeboran pondasi pada pipa gas yang tertanam dan mengetahui tindakan pencegahan dan atau perlindungan khusus apabila risiko pada pipa gas berada pada level yang tidak dapat diterima sesuai dengan klasifikasi resiko dilakukanlah penelitian ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunanaan mesin bor yang bertenaga 133kW dengan frekuensi putaran 36 rpm berpotensi menimbulkan getaran, PPV sebesar 33.15 mm/det saat mengenai pipa gas, hal ini melampaui kriteria maksimum yang diijinkan yaitu 30 mm/det, tentunya berpotensi merusak pipa. Sementara hasil analisis menunjukkan getaran akibat pengeboran tidak berpotensi menyebabkan likuifaksi dengan faktor keamanan sebesar 15. Untuk memitigasi hal tersebut alternatif yang dapat dilakukan adalah membatasi kecepatan putaran mesin bor sampai dengan 29.5 rpm atau menurunkan dasar pile cap sedalam 2.6 m, dan memasang accelerometer untuk memonitor besaran getaran dan menurunkan rpm atau menghentikan kegiatan konstruksi saat terindikasi ppv mendekati 30 mm/det.
Copyrights © 2024