Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu
Vol. 2 No. 12 (2024): GJMI - DESEMBER

Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Pada Kebocoran Data Penerima KIP-K

Augista Nurhiqma Sandriana Putri (Unknown)
Dian Amesti (Unknown)
Dimas Pangestu (Unknown)
Geza Arditya (Unknown)
Muhammad Ainun Na’im (Unknown)
Kuswan Hadji (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2024

Abstract

Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko kebocoran data pribadi, terutama dalam pengelolaan program pemerintah seperti KIP-K, yang melibatkan data pribadi penerima bantuan pendidikan. Kasus kebocoran data KIP-K menunjukkan pentingnya perlindungan data yang lebih kuat supaya meminimalisir tindak kejahatan seperti penipuan dan eksploitasi. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hadir sebagai solusi dengan menetapkan regulasi yang jelas perihal pengumpulan, penyimpanan, serta pemrosesan data. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan meningkatkan keamanan data dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di era digital.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

gjmi

Publisher

Subject

Religion Aerospace Engineering Arts Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Control & Systems Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Earth & Planetary Sciences Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences Other

Description

Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu (GJMI) adalah sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, hukum, pertanian, pendidikan, ekonomi, ...