Penelitian ini mengkaji konsep sewa guna usaha (leasing) dari sudut pandang ekonomi syariah. Sewa guna usaha merupakan aktivitas pembiayaan yang mencakup penyediaan barang modal melalui dua jenis utama, yaitu sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Dalam konteks ekonomi syariah, transaksi leasing harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang praktik riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana praktik leasing konvensional sesuai dengan ketentuan syariah serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam penerapan leasing syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun praktik leasing konvensional sering kali tidak sejalan dengan prinsip -prinsip syariah, terdapat peluang besar untuk mengembangkan leasing syariah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sambil tetap menjaga nilai-nilai Islam. Studi ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam praktik leasing di Indonesia.
Copyrights © 2024