Kemiskinan merupakan masalah yang sangat mendesak untuk ditangani, dan sebagai bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengatasinya sesuai dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDGs). Pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, terus mengupayakan berbagai strategi untuk menanggulangi persoalan ini. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Jember di Provinsi Jawa Timur, yang turut mengambil langkah konkret dan bekerja sama untuk mengatasi tantangan kemiskinan di wilayahnya melaui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 8 tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten jember sebagai salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan seiring dengan deklarasi SDGs. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai bagaimana langkah pemerintah kabupaten Jember dalam mengentaskan kemiskinan, dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan metode studi dokumentasi, data yang di gunakan menggunakan data sekunder dengan teknik analisis telaah dari berbagai literatur. Hasil menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten jember memiliki langkah dan strategi dalam pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2015, dengan harapan penelitian ini memeberikan kontribusi yang berharga bagi pemerintah serta bagi pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mengentaskan kemiskinan yang sejalan dengan agenda global SDGs di daerah tersebut.
Copyrights © 2025