Artikel ini mengkaji perspektif fiqih muamalat terhadap zakat aset cryptocurrency, yang semakin relevan di era digital. Cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, telah berkembang pesat sebagai bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Namun, sifatnya yang desentralisasi, fluktuatif, dan non-fisik menimbulkan berbagai tantangan dalam konteks hukum Islam, khususnya dalam hal pengenaan zakat. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap literatur fiqih klasik dan kontemporer, serta fatwa-fatwa ulama terkait zakat pada aset baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai maal mustafad atau harta yang diperoleh melalui aktivitas baru, yang memiliki nilai ekonomi dan sifat likuiditas. Penentuan wajib zakat pada cryptocurrency bergantung pada pemenuhan syarat-syarat seperti kepemilikan penuh (milk tam), mencapai nisab, dan berlangsungnya satu haul. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai jenis zakat yang dikenakan, apakah termasuk zakat perdagangan, zakat emas dan perak, atau bentuk lain. Artikel ini memberikan rekomendasi praktis dalam penghitungan dan pembayaran zakat cryptocurrency untuk membantu umat Islam memanfaatkan teknologi digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2025