Begitu meningkatnya popularitas transaksi cryptocurrency, khususnya bitcoin ,di mana harga Bitcoin yang sangat tinggi di pasar dunia, maka banyak peminat dari kalangan elit hingga rakyat biasa di dunia yang ingin bertransaksi atau berinvestasi dengan Bitcoin, tidak terkecuali di Indonesia. Sementara di Indonesia, mayoritas penduduknya adalah Muslim, dan perlunya pemahaman fiqh muamalat dalam konteks tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian transaksi bitcoin yang dilakukan melalui aplikasi Pintu dengan prinsip-prinsip fiqh muamalat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan wawancara dengan para ahli fiqh dan pengguna aplikasi Pintu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi bitcoin di aplikasi Pintu dapat memenuhi kriteria fiqh muamalat, asalkan memenuhi syarat kejelasan dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan. Simpulan penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman fiqh muamalat dalam bertransaksi bitcoin untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah dan mengurangi risiko yang mungkin timbul dalam praktik investasi digital.
Copyrights © 2025