Shopee Pay Later merupakan salah satu layanan keuangan digital yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian secara cicilan. Meskipun layanan ini populer di kalangan masyarakat, penting untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi panduan dalam sistem keuangan Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana Shopee Pay Later memenuhi prinsip syariah, dengan fokus pada identifikasi potensi riba, gharar, dan maslahah dalam mekanisme operasionalnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek pada Shopee Pay Later yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah, terutama terkait dengan adanya unsur riba dalam bentuk bunga cicilan. Selain itu, ditemukan pula potensi gharar karena kurangnya transparansi informasi mengenai biaya tambahan. Namun, layanan ini memiliki sisi positif dalam mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, yang dapat menciptakan maslahah jika dikelola sesuai prinsip syariah.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Shopee Pay Later belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan modifikasi pada mekanisme operasionalnya, seperti penghapusan bunga dan penerapan skema pembiayaan berbasis akad syariah, agar dapat memenuhi standar keuangan Islam dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025