Jurnal ini menganalisis hukum penjualan barang di bawah modal dalam perspektif Syariat Islam, khususnya di daerah Cileungsi dalam konteks penyaluran sembako murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak sosial dan ekonomi dari praktik penjualan tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Metode yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan observasi terhadap pelaku usaha dan konsumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, penjualan barang di bawah modal diperbolehkan selama tidak melibatkan unsur gharar (ketidakpastian), penipuan, atau praktik yang merugikan pihak lain, seperti monopoli atau predatory pricing yang dapat merusak persaingan usaha. Prinsip utama dalam perdagangan menurut syariat Islam adalah tercapainya maslahah (kemaslahatan bersama) serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjualan barang di bawah modal dapat dibenarkan secara syariat jika dilakukan dengan niat yang baik, tujuan yang jelas, dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat atau pelaku usaha lainnya. Temuan ini memberikan panduan bagi pelaku usaha muslim untuk menjalankan praktik bisnis yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus berkontribusi pada pengembangan hukum Islam dalam bidang ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025