Dewasa ini transaksi jual beli barang ball (karungan) marak terjadi di masyarakat, sistem jual beli dimana calon pembeli tidak bisa memeriksa secara langsung kondisi dan kualitas barang yang akan dibeli ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya menurut hukum syari’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian transaksi terebut dengan prinsip-prinsip hukum syari’ah, khususnya terkait akad, kejujuran, dan kerelaan kedua belah pihak, serta untuk mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur terhadap kitab-kitab fiqh, serta wawancara dengan pelaku transaksi dan pakar fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang ball dapat dikategorikan sah menurut hukum syari’ah asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti kejelasan objek transaksi dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian). Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syari’ah dalam praktik jual beli, agar transaksi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025