Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemahaman mengenai relevansi prinsip bisnis Islami yang diterapkan oleh Usman bin Affan, seorang sahabat Nabi Muhammad SAW, dalam konteks bisnis modern, khususnya pada usaha milik Gacoan sebagai salah satu perusahaan kuliner yang berkembang pesat di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan konsep bisnis Usman bin Affan, seperti kejujuran, keadilan, dan kebermanfaatan, dalam praktik manajemen dan strategi usaha yang diterapkan oleh Gacoan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar prinsip bisnis Usman bin Affan telah diterapkan, seperti fokus pada kepuasan pelanggan dan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dengan tanggung jawab sosial. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa konsep bisnis Usman bin Affan relevan diterapkan dalam konteks bisnis modern dan dapat menjadi panduan bagi pengusaha Muslim dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan beretika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025