Sewa menyewa di lapak sebagai bentuk transaksi yang umum terjadi di pasar atau tempat jual beli informal, sering kali menimbulkan permasalahan terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum syariah, seperti ketidakjelasan objek, harga yang tidak pasti, atau adanya unsur riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sewa menyewa di lapak dari perspektif hukum syariah, dengan fokus pada keabsahan akad dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah menurut syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa-fatwa ulama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa di lapak kampung cina dianggap sah menurut hukum syariah karena memenuhi syarat-syarat yang jelas mengenai objek sewa, harga, dan waktu penyewaan, serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Sebaliknya, transaksi yang mengandung unsur-unsur tersebut dianggap tidak sah. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah sangat penting dalam praktik sewa menyewa di lapak untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan ajaran.
Copyrights © 2025