Penelitian ini membahas Pembebanan Ganti Kerugian dari terdakwa atas Aset hasil dari tindak pidana korupsi dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak dapat dirampas dengan Studi Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte. Fkus penelitian ini adalah pada ketentuan yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Dr. Shekh Ahmad telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1.903.580,00, tetapi kerugian sebesar Rp 200.000.000,00 yang dinikmati oleh pihak ketiga, yaitu Majestisa, S.E., tidak dirampas dan dikembalikan kepada negara. Putusan pengadilan tersebut tidak memaksimalkan penerapan ketentuan hukum yang ada mengenai pemulihan aset, meskipun pasal 18 dan pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang kuat untuk perampasan barang-barang hasil tindak pidana korupsi dan pembayaran uang pengganti. Pembebanan ganti kerugian oleh terdakwa dalam putusan No. 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte Masih kurang memenuhi tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara yang dinikmati oleh pihak ketiga tidak dirampas dan dikembalikan, sehingga tujuan pemberantasan korupsi belum tercapai sepenuhnya. Berdasarkan ketentuan dalam UU ganti kerugian dapat dibebankan pada terdakwa atas hasil tindak pidana korupsi yang ada dalam penguasaan pihak ketiga. Implementasi yang efektif dan konsisten dari ketentuan ini diperlukan untuk memastikan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara tercapai maksimal.
Copyrights © 2024