Penelitian ini berangkat dari pentingnya fatwa sebagai panduan keagamaan bagi umat islam di indonesia, termasuk dalam isu hukum mandi jum'at yang memiliki dimensi ritual dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keputusan fatwa majelis ulama indonesia (mui) mengenai hukum mandi jum'at, dengan fokus pada keabsahan dalil-dalil yang digunakan, relevansi sosialnya, serta dampaknya terhadap pemahaman dan praktik keagamaan umat. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kritis terhadap teks fatwa, hadis-hadis terkait, serta pendapat ulama dalam berbagai mazhab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fatwa tersebut memiliki dasar syar’i yang memadai, terdapat ruang untuk memperbaiki penyampaian argumen dan penyesuaian terhadap konteks keberagaman masyarakat indonesia. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan landasan teologis dan konteks sosial dalam penyusunan fatwa agar lebih aplikatif dan inklusif bagi umat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025