Krisis demokrasi global telah menciptakan tantangan besar terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia (HAM) di era digital, termasuk di Indonesia. Studi ini menganalisis kebijakan pembatasan media sosial oleh pemerintah Indonesia menjelang Pemilu 2024 sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus, penelitian ini mengkaji keseimbangan antara kebutuhan menjaga stabilitas politik dan perlindungan hak-hak warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan media sosial berpotensi merusak proses demokrasi, mengurangi partisipasi politik, dan menciptakan efek "chilling effect" di mana masyarakat takut menyampaikan pandangan mereka secara bebas. Diperlukan pendekatan yang lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan pengawasan media sosial agar tidak melanggar HAM dan tetap mendukung kebebasan berpendapat di era digital.
Copyrights © 2024