Penelitian ini membahas implikasi pengesahan RUU KUHP terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia serta reaksi publik yang mencerminkan dinamika politik demokrasi. RUU KUHP yang disahkan pada 2022 mengundang kritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak privasi. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, menganalisis dampak pengesahan RUU KUHP dan reaksi masyarakat melalui demonstrasi serta kampanye online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reaksi publik, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, berhasil menunda pengesahan RUU pada 2019. Meskipun begitu, pasal-pasal kontroversial tetap dipertahankan dalam versi final RUU KUHP. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa proses legislasi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan inklusivitas, sehingga partisipasi publik perlu diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan dapat sepenuhnya melindungi HAM.
Copyrights © 2024