Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,mental,intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan inklusi adalah secara penuh dalam kegiatan memungkinkan semua anak berkesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam kegiatan kelas reguler,tanpa memandang kelainan, ras,atau karkteristik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengertian, karakteristik, Pelayanan belajar anak ADHD. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data melalui analisis berbagai jurnal, buku, dan dokumen yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penting bagi guru maupun orang tua untuk mengetahui dan mengidentifikasi kondisi anak mereka. Namun, masih diperlukan peningkatan upaya seperti memahami lebih lanjut mengenai ADHD (Attention Defecit Hyperactive Disorder).
Copyrights © 2025