Asuransi laut merupakan instrumen penting dalam mengelola risiko yang dihadapi dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi laut diatur secara rinci, termasuk elemen yang wajib dimuat dalam polis seperti identitas kapal, rute pelayaran, dan nilai objek yang diasuransikan. Meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, penerapan asuransi laut di Indonesia menghadapi tantangan, termasuk kesesuaian dengan praktik internasional dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berdampak yuridis, seperti pembatalan polis, penolakan klaim, atau sanksi pidana. Untuk meningkatkan efektivitas asuransi laut, diperlukan harmonisasi regulasi dengan standar global, peningkatan kesadaran pelaku usaha, serta pembaruan ketentuan hukum yang relevan. Dengan pengelolaan yang baik, asuransi laut dapat memberikan perlindungan optimal dan mendukung pertumbuhan sektor maritim Indonesia.
Copyrights © 2025