Hermeneutika menjadi sebuah metode atau seni, sekaligus juga sebuah teori penafsiran, yang berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu yang penting dalam bidang filsafat dan teologi, khususnya dalam telah berkembang menjadi salah satu disiplin penting dalam kajian filsafat dan teologi, terutama dalam mengetahui teks-teks keagamaan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis konsep hermeneutika pembebasan dari perspektif Muhammad Arkoun dan Farid Esack. Dengan menelaah karya-karya utama mereka, penelitian ini akan mengungkap kesamaan dan perbedaan dalam pendekatan mereka, serta implikasi hermeneutika mereka terhadap pemahaman dan praktik Islam di dunia modern. Melalui studi komparatif ini, diharapkan dapat diperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang potensi hermeneutika pembebasan dalam memperkaya diskursus keagamaan dan sosial di kalangan umat Muslim. Melalui analisis kritis dan kontekstual, keduanya berusaha membebaskan teks dari interpretasi yang kaku dan dogmatis, serta mengajak umat Muslim untuk berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. AbstractHermeneutics is a method or art, as well as a theory of interpretation, which has developed into an important discipline in the fields of philosophy and theology, especially in knowing religious texts. Therefore, this study aims to compare and analyze the concept of liberation hermeneutics from the perspectives of Muhammad Arkoun and Farid Esack. By examining their major works, this research will reveal the similarities and differences in their approaches, as well as the implications of their hermeneutics for the understanding and practice of Islam in the modern world. Through this comparative study, a deeper insight into the potential of liberation hermeneutics in enriching religious and social discourse among Muslims is expected. Through critical and contextual analysis, both seek to liberate texts from rigid and dogmatic interpretations, and invite Muslims to play an active role in fighting for justice and equality.
Copyrights © 2024