Artikel ini membahas transformasi kebijakan anggaran pendidikan di Provinsi Aceh, yang menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Penelitian ini berfokus pada analisis alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai kondisi pendidikan di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya dalam pengalokasian dana pendidikan, masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan akibat keterbatasan sumber daya dan kepentingan politik. Artikel ini juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan melalui reformasi sistem pendidikan yang lebih komprehensif dan fleksibel. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan untuk menuju Gerakan Pendidikan Untuk Semua (PUS) di Provinsi Aceh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024