Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya meningkatkan Kapabilitasnya, guna mewujudkan peran APIP yang efektif sesuai amanah dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis dokumen dan melakukan wawancara dengan responden, hasil penelitian menyimpulkan bahwa, APIP pada Inspektorat Daerah perlu untuk terus ditingkatkan kapabilitasnya guna menjalankan peran Inspektorat Daerah sebagai pengawas intern pemerintah, sehingga dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.Kata Kunci: Inspektorat Daerah; Kapabilitas; Kabupaten Penajam Paser Utara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024