Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis kepastian hukum Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 terhadap pemberian Hak Guna Bangunan kepada Persekutuan Komanditer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Surat Edaran tersebut menurut undang undang menimbulkan permasalahan kepastian hukum. SE tersebut bertentangan dengan UUPA serta menimbulkan risiko hukum, termasuk pembatalan hak atas tanah, ancaman pidana, dan ketidakpastian hukum dari sertifikatnya. Jika dilihat dari sudut pandang teori Kepastian dan Stufenbau maka ketentuan hukum yang lebih tinggi hanya mengakui UUPA. Namun, dari sudut pandang teori kemanfaatan dan teori diskresi, Surat Edaran ini dapat dibenarkan sebagai upaya untuk memberikan manfaat bagi kemudahan berusaha dan perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia. Namun pemerintah harus memastikan bahwa setiap pendaftaran tanah HGB oleh CV harus mematuhi prinsip legalitas, wajib dibuatkannya perjanjian antar para pihak secara legal termasuk anggota komplamenter maupun komanditer, termasuk didalamnya memuat tentang kesepakatan pembagian harta atau saham apabila CV tersebut pailit, serta pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Copyrights © 2024