Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan metode transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) pada e-commerce menurut hukum positif serta untuk menganalisis pelaksanaan transaksi BNPL pada e-commerce di Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai BNPL, namun BNPL memiliki keterkaitan yang erat dengan peraturan lainnya, seperti KUHPerdata Pasal 1338 mengenai kebebasan berkontrak serta dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan seperti POJK No. 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Meskipun Kota Mataram bukan termasuk daerah dengan pengguna BNPL terbanyak di Indonesia, hasil survei yang penulis lakukan menunjukkan bahwa layanan ini cukup dikenal dan digunakan oleh masyarakat. Dari 268 responden, 38,4% pernah menggunakan BNPL, dengan mayoritas memilih platform Shopee. Beberapa responden di Kota Mataram juga melaporkan kendala seperti keterlambatan pembayaran, penagihan agresif, dan biaya tambahan yang tidak jelas. Faktor-faktor yang mendorong konsumen menggunakan BNPL dapat diklasifikasikan menjadi faktor ekonomi, teknologi, sosial, dan psikologis.
Copyrights © 2024