Pasal 4 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridai Allah Swt. PkM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Gampong terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa adat di tingkat gampong yang berbasis budaya hukum adat yang ditujukan untuk memberi rasa keadilan dalam masyarakat dan mengembalikan/meningkatkan marwah perangkat gampong serta lembaga-lembaga adat Aceh lainnya yang hampir tidak muncul lagi. Metode pelaksanaannya meliputi tahapan observasi, tahapan pelaksanaan kegiatan dalam bidang pendampingan, serta tahapan sosialisasi peraturan hukum terkait penyelesaian sengketa adat di gampong. Hasil PkM menunjukkan bahwa masih minimnya tingkat pemahaman sebagian aparatur gampong terkait tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa di tingkat gampong. Untuk ini perlu penguatan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan pendampingan bagi aparat pemerintahan gampong karena menurut Pasal 14 Qanun Nomor 9 Tahun 2008, penyelesaian secara adat di gampong dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas: keuchik, imeum meunasah, tuha peut; sekretaris gampong, dan ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan PkM ini telah berhasil mengedukasi aparatur gampong, ha ini ditunjukkan dari terjadinya peningkatan dan pemahaman yang lebih baik pada aparatur gampong mengenai kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa adat serta teknis penyelesaiannya, serta jenis-jenis perkara apa saja yang dapat diselesaikan di tingkat gampong.
Copyrights © 2024