Jurnal NORMATIF
Vol. 1 No. 1 (2021)

PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH JAKSA TERHADAP HARTA KEKAYAAN TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Indra Gunawan Purba (Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan)
Suwito Suwito (Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Medan)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2021

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, telah melanggar hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat.Korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistim hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemberantasan tindak pidana korupsi difokuskan kepada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan dan pengembalian tentang asset hasil korupsi (aset recovery). Tindak pidana korupsi, perbuatan dan tindakan atau aksinya yang dihukum, bukan akibat suatu perbuatan dalam hal ini kerugian keuangan negara. Sehingga dalam ilmu hukum, tindak pidana korupsi tergolong sebagai tindak pidana (delik) formil, karena dalam pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Tujuan Penelitian ini yaitu Menganalisi dan menjelaskan tentang pengaturan penyitaan barang bukti harta kekayaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, Menganalisis dan menjelaskan tentang pelaksanaan penyitaan barang bukti harta kekayaan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, Menganalisis dan menjelaskan yang menjadi faktor penghambat dalam penyitaan barang bukti harta kekayaan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Metode Penelitian ini yaitu penulisan hukum normatif. mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana berupa Penelusuran Aset, Pembekuaan Aset, Penyitaan, Perampasan, dan pengelolaan aset. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara yaitu faktor kaedah hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor fasilitas dan sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

normatif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Normatif adalah wadah menerbitkan artikel penelitian yang asli dibidang Ilmu Hukum, Hukum Bisnis dan Hukum Acara. Jurnal ini dekelola oleh Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan terbit 2 kali setahun yaitu bulan Juni dan Desember. Tim editorial bertujuan untuk mempublikasikan penelitian ...