Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen, sedangkan arti dari notaris itu sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris no.30 tahun 2004, Berbicara tentang hak perlindungan dalam rumah tahanan, sudah pasti kita tidak terlepas berbicara tentang Hak Asasi Manusia, terkait dengan hak-hak tersangka atau tahanan, yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah, bagaimana kecakapan hukum terhadap tahanan di dalam rumah tahanan dan bagaimana unsur-unsur pemaksaan tanda tangan akta dalam rumah tahanan yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris no.30 tahun 2004 yang dilakukan oleh profesi notaris tersebut. Tulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu metode atau cara yang digunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, di dalam tulisan ini akan membahas bagaimana perlindungan hak yang seharusnya didapat oleh tahanan dalam rumah tahanan khususnya untuk penandatanganan akta di dalam rumah tahanan dan Kecakapan tahanan dalam penandatanganan akta notaris
Copyrights © 2021