Sebelum ditetapkannya POJK No.15/POJK.04/2020 dan No.16/POJK.04/2020, aturan mengenai mekanisme RUPS suatu perusahaan saham gabungan adalah RUPS patungan dilaksanakan secara elektronik. tidak diketahui adanya RUPS elektronik (e-RUPS) karena tidak diatur dalam UUJN dan termasuk dalam UUJN, namun UUJN sendiri tidak memberikan justifikasi hukum yang kuat. Pelaksanaan sertipikat kepabeanan berupa akta catatan yang berkaitan dengan Musyawarah Umum yang diselenggarakan secara elektronik oleh notaris termasuk dalam pasal 12 ayat (3) POJK No. 16/POJK.04/2020. Untuk kliring yang mencantumkan hasil RUPS secara elektronik, salinan cetaknya harus dikirimkan ke notaris. Akta pemindahan adalah akta prosedural berdasarkan apa yang telah dilihat dan disaksikan oleh notaris dari awal sampai akhir. Pelaksanaan e-RUPS dan pembuatan protokol RUPS berdasarkan POJK dan UUJN tidak sejalan. Hal ini dikarenakan UUJN tidak memberikan dasar hukum yang cukup untuk pelaksanaan e-RUPS beserta protokol e-RUPS yang harus ditandatangani oleh notaris
Copyrights © 2022