Jurnal NORMATIF
Vol. 2 No. 1 (2022): Juni 2022

Analisis hukum terhadap perjanjian hutang piutang emas dengan jaminan tanah (Studi Putusan Nomor 9/PDT.G.S/2020/PN.BKL)

Efriyanti Simanjuntak (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara)
Rosnidar Rosnidar (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara)
Idha Aprilyana (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara)
Maria Kaban (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Akta pengakuan utang merupakan perjanjian sepihak, didalamnya hanya dapat memuat suatu kewajiban untuk membayar utang sejumlah uang tertentu atau pasti. Di dalam grosse akta pengakuan utang itu oleh notaris mempunyai titel eksekutorial yang dipersamakan dengan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini diantaranya, kekuatan hukum dari surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, permasalahan praktik utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris dan analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 9/Pdt.G.S.2020/PN.Bkl yang mengadili perkara praktik Utang Piutang Emas dengan Jaminan surat hak milik atas Tanah dalam surat pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris.Jenis penelitian yang digunakan untuk menjawab persoalan dalam tesis ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan setiap permasalahaan dalam penelitian ini. Analisis bahan-bahan hukum dalam penelitian ini akan dilakukan secara analisis kualitatif dan komprehensif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta pengakuan utang yang dibuat dihadapan Notaris merupakan suatu Akta Autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Utang emas yang dibayarkan dengan uang tunai dengan jaminan surat hak milik atas tanah yang dituang dalam akta pengakuan utang berpotensi menimbulkan permasalahan untuk melakukan eksekusi jaminan hak milik atas tanah, dikarenakan eksekusi akta pengakuan utang dinilai tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena debitur telah membantah atau menyangkal jumlah utang yang harus dibayarnya kepada kreditur. Masih ada perbedaan dan perselisihan jumlah utang. Dalam permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR mengakibatkan permohonan tidak dapat diterima, sehingga pihak kreditur dimohon agar mengajukan gugatan baru yaitu gugatan perdata biasa. Dalam putusan No. 9/Pdt.G.S/2020/PN.Bkl, Majelis Hakim menolak eksekusi sita jaminan hak atas tanah yang dimohonkan oleh penggugat dengan dasar pertimbangan tidak adanya persangkaan atau alasan yang disyaratkan pada pasal 227 ayat (1) HIR dianggap kurang tepat. Putusan tersebut membuat kepentingan penggugat tidak terlindungi haknya untuk mendapatkan kompensasi pengembalian utang emas yang diberikannya kepada tergugat. Hal ini hanya menjadikan penggugat semata-mata hanya menang diatas kertas

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

normatif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Normatif adalah wadah menerbitkan artikel penelitian yang asli dibidang Ilmu Hukum, Hukum Bisnis dan Hukum Acara. Jurnal ini dekelola oleh Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan terbit 2 kali setahun yaitu bulan Juni dan Desember. Tim editorial bertujuan untuk mempublikasikan penelitian ...