Perdagangan orang yang terjadi di Indonesiadapat dikatakan sebagai tindak pidana. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang berbentuk kejahatan modern dengan bentuk perbudakan manusia dan dapat terjadi secara luar biasa, baik dari segi kuantitasnya maupun dari aspek kualitasnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan memiliki sifat deskriptif analitis serta analisis data yang digunakan yakni metode analisis data kualitatif. Tujuan dilakukan penelitian ini adanya perbedaan putusan dalam pemberian restitusi. Dalam Putusan Kupang, tidak diberikan restitusi dan mengedepankan hukuman pidana penjara, sedangkan Putusan Indramayu memberikan restitusi dan memperberat hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Copyrights © 2022