Rasa sakit hati dapat berakhir dengan perlakuan tindak pidana penganiayaan, padahal rasa sakit hati itu hanya dipicu oleh perkataan ataupun kejadian yang sangat sederhana. Rasa sakit hati sebenarnya juga dapat diselesaikan dengan musyawarah dan pemupakatan. Kajian Kepada Putusan nomor: 2142/Pid.B/2021/PN Medan ini dilakukan bertujuan, untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penganiayaan di Indonesia, dan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penganiayaan di dalam Putusan Perkara Nomor 2142/Pid.B/2021/PN Mdn. Melalui studi pustaka dan studi dokumen keputusan pengadilan negeri medan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam peraturan perundang undangan
Copyrights © 2022