Perbedaan penafsiran yang muncul di kalangan mufasir menjadi hal yang sangat berpengaruh pada pemahaman teks al-Qur`an, baik berupa akkidah maupun syariat. Oleh karena itu, tarjih sebagai salah satu solusi adanya perbedaan pendapat menjadi kajian yang cukup penting. Salah satu ulama yang mengarahkan perhatiannya pada berbagai macam perbedaan pendapat dan melakukan pentarjihan dalam tafsirnya adalah Imam al‑Shawkānī dengan kitabnya Tafsir Fatḥ al‑Qadīr. Penelitian ini mengkaji penafsiran al-Shawkāni dalam Tafsir Fatḥ al-Qadīr dengan metode analisis deskriptif-kritis melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan model atau metode pentarjihan al-Shawkānī dalam Tafsir Fatḥ al-Qadīr, khususnya dalam Surah al-Nūr. Batasan masalah penelitian ini adalah tarjih penafsiran Surah al-Nūr dengan redaksi أرجح, أولى, dan الأولى. Penelitian ini mengguunakan pendekatan tarjih ulumul qur`an al-Ḥarbī. Hasil penelitian ini menjelaskan dalam mentarjih pendapat, al‑Shawkānī menggunakan metode tarjih berdasarkan konteks al‑Qur`an, tarjih dengan sunah, tarjih berdasarkan sebab turunnya ayat, tarjih dengan qarīnah, dan tarjih berdasarkan Bahasa Arab.
Copyrights © 2023