Sejak awal terbangun di tahun 1921-an hingga saat ini, Gedung Sate sebagai salahsatu bangunan cagar budaya peringkat provinsi dan nasional difungsikan sebagai kantor pemerintahan. Didalam perkembangannya, saat ini muncul kebutuhan baru untuk merehabilitasi ruang kerja yang ada guna mengoptimalkan kenyamanan, kinerja serta memaksimalkan pelayanan publik dari pemerintahan daerah. Karenanya, pemerintah provinsi Jawa Barat melakukan perencanaan penataan interior ruang kerja dalam konteks adaptasi pemanfaatan. Sesuai peraturan menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan, upaya penataan interior harus diawali dengan kajian awal untuk menentukan jenis pelestarian yang tepat. Kajian signifikansi arsitektur dinilai cukup tepat dilakukan untuk mengenali nilai penting dari atribut interior yang harus dipertahankan, salahsatunya adalah signifikansi dinding interior. Teknik pengamatan visual, studi arsip masa lampau dan saat ini serta teknik analisis deskriptif yang bersifat kualitatif dipilih sebagai metode penelitian yang cukup optimal untuk memetakan karakteristik atribut dinding, tingkat signifikansi, tipikal masalah – tingkat kerusakan setiap sub atribut dinding serta usulan penanganannya. Melalui penelusuran arsip denah masa lampau, kemudian dilakukan overlay dengan denah saat ini, dapat mengidentifikasi juga sebaran lokasi dinding yang harus dipertahankan dan/atau dapat dibongkar untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja sesuai jumlah pegawai setiap biro yang berbeda-beda di Gedung Sate ini. Melalui hasil kajian ini, upaya perencanaan penataan interior setidaknya dapat memenuhi kaidah pelestarian yang mengedepankan faktor kehati-hatian untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keberadaan & nilai penting yang terdapat pada interior Gedung Sate sebagai bangunan gedung cagar budaya.
Copyrights © 2024