Malpraktik medis di klinik kecantikan sering kali terjadi akibat pelanggaran disiplin dan etika profesi, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikis bagi pasien sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien sebagai konsumen klinik kecantikan yang mengalami cacat fisik pasca perawatan kulit, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analisis, penelitian ini menggambarkan regulasi hukum yang berlaku dan implementasi perlindungan hukum dalam kasus malpraktik medis. Dua studi kasus di Klinik Mimi Beauty Center (MBC) dan Klinik Dermabelu menunjukkan adanya pelanggaran hukum berupa ketidaklayakan tenaga medis dan penggunaan obat tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian serius bagi pasien. Hasil penelitian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pendirian klinik kecantikan, pelaksanaan standar praktik medis, dan penegakan hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan perlindungan hukum, serta revisi regulasi untuk memperjelas batas kewenangan dalam praktik kedokteran estetika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024