Prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan adalah prinsip yang menjamin bahwa pemerintah bertanggungjawab atas serangkaian program yang berada di bawahnya. Terlaksananya prinsip akuntabilitas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Akuntabilitas keuangan pemerintah merupakan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah secara vertikal kepada pemerintah kabupaten/kota dan secara horizontal kepada masyarakat atas perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan secara berkala. Kebutuhan mendesak dalam meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah daerah adalah penatausahaan keuangan daerah karena kenyataannya aparatur pemerintah daerah masih banyak yang kurang paham tentang penatausahaan dan pendokumentasian keuangan yang baik dan benar. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan dan pelatihan penatausahaan keuangan daerah yang akuntabel di tingkat kelurahan. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM terdiri dari tiga macam yaitu: (a) Penyululan, (b) focus group discusion (FGD) antara peserta, pihak aparatur Kelurahan, dan tim pengabdi; (c) inventarisasi bukti transaksi sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah kelurahan pada tahun anggaran berjalan. Hasil PKM menunjukkan bahwa aparatur kelurahan belum maksimal memahami tentang penatausahaan keuangan daerah terkait dengan dana kelurahan diperuntukkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dimana prosesnya diputuskan pada Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Kata Kunci: Akuntabilitas, Keuangan Pemerintah Daerah, Penatalaksanaan
Copyrights © 2024