Penyebab pernikahan dini di bawah pengaruh berbagai faktor seperti rendahnya tingkat pendidikan, paksaan orangtua, dan juga dorongan internal. Pernikahan dini dapat memiliki dampak serius terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Provinsi Banten, sebagai salah satu provinsi yang berada di pulau Jawa, juga menghadapi masalah serupa. Penelitian ini menyelidiki aspek-aspek perkawinan dini di Provinsi Banten, Indonesia, selama tahun 2020 hingga 2022. Fokus pertama adalah pemahaman terhadap peran Undang-Undang Pernikahan dan dampak regulasi hukumnya terhadap fenomena perkawinan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa/i Universitas Pradita sudah cukup menyadari peristiwa sosial pernikahan dini di sekitarnya dan sudah membuka mata atas pernikahan dini yang sebetulnya tidak boleh dilakukan seperti yang diketahui dari Undang-undang yang berkaitan. Mahasiswa/i Universitas Pradita berpendapat faktor utama terjadinya pernikahan dini di daerah Banten adalah karena faktor internal seperti rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, paksaan orang tua atau peran keluarga, serta media sosial, dan juga karena faktor eksternal seperti norma sosial dan budaya-tradisi.
Copyrights © 2024