Polri menyelenggarakan layanan administrasi, termasuk penerbitan Surat Izin Mengemudi. Data Satpas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa lebih banyak peserta uji praktik gagal dibandingkan yang lulus. ORI DIY menemukan masalah terkait materi uji SIM yang tidak jelas dan adanya maladministrasi, seperti penggunaan calo. Pada 4 Agustus 2023, ditetapkan Keputusan Kakorlantas Polri nomor Kep/105/VIII/2023 untuk uji praktik SIM. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan penerbitan SIM C di Satpas Polda Metro Jaya dengan metode deskriptif kualitatif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan sudah optimal dan masyarakat merasa senang dengan perbaikan uji praktik SIM C. Keputusan yang diambil oleh Polri sudah baik, dan sumber daya untuk implementasi cukup memadai.
Copyrights © 2025