Eksploitasi anak jalanan merupakan masalah sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dalam perspektif hukum Islam atau fiqih jinayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk eksploitasi yang dialami oleh anak jalanan serta bagaimana perlindungan hukum terhadap mereka dalam kerangka fiqih jinayah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak jalanan dapat berupa eksploitasi ekonomi, seksual, dan fisik. Dalam fiqih jinayah, eksploitasi anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang harus mendapatkan sanksi tegas. Perlindungan terhadap anak jalanan dalam fiqih jinayah mencakup hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum positif dan hukum Islam dalam upaya memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak jalanan.
Copyrights © 2025