Ketika istri telah dijatuhkannya talak maka sebagai seorang wanita muslimah wajib menjalankan massa iddahnya sedangkan seorang suami wajib memberikan mut’ah, nafkah dan maskan kepada mantan istri yang telah dijatuhkan talak akan teteapi menurut jumhur ulama ada perbedaan tentang pandangan Imam Ahmad Ibn Hanbal terkait nafkah istri yang di talak ba’in disini adanya pembatasan nafkah iddah bagi Perempuan yang iddah talak ba’in dan di Indonesia sudah diatur dalam KHI pasal 149 ayat b tentang nafkah iddah, maka dari itu dalam penulisan jurnal ini akan dijabarkan alasan pembatasan nafkah iddah bagi seorang istri yang sudah di talak ba’in oleh suaminya, metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif normatif dengan mengambil data-data yang dibutuhkan melalui sumber-sumber kepustakaan yang berhubungan dengan fokus penelitian, Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deduktif, penelitan yang bersifat normatif yang bersumber dari penafsiran teks suatu dokumen ataupun bahan bacaan lainnya yang mengandung permasalahan untuk kemudian dijadikan sebagai penelitian.
Copyrights © 2024