Penelitian ini mengeksplorasi dampak kemajuan teknologi modern terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di era industri 5.0. Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet, proses penciptaan dan distribusi karya cipta menjadi lebih cepat dan mudah, namun di sisi lain, meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis dampak teknologi terhadap perlindungan hak cipta serta menilai sejauh mana solusi yang ada efektif. Artikel ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat, penegakan hukum yang kuat, serta peningkatan edukasi dan kesadaran hukum di masyarakat untuk menjaga hak cipta. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan hak cipta yang lebih baik. Penelitian ini juga membahas teori-teori seperti Reward Theory, Recovery Theory, dan Economic Growth Stimulus Theory sebagai dasar teoretis dalam melindungi hak cipta.
Copyrights © 2025