Penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi dan eksplorasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan penelaahan terhadap substansi materi Peraturan Daerah, peraturan pelaksanaan, serta penelusuran dan penelaahan terhadap data statistik tarkait indikator penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros. Hasil pengumpulan data dianalisis secara normatif kemudian disajikan secara sistematis untuk mendeskripsikan tingkat efektivitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Maros berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya 16 dari 18 pendelegasikan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan baik berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati yang belum dilaksanakan serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu terdapat 10 dari 22 indikator penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang belum mencapai target RPJMD berdasarkan perhitungan persentase capaian akumulatif tahun 2021 sampai dengan 2023.
Copyrights © 2025