Setiap masyarakat memiliki kepentingan yang beragam, yang terkadang dapat menimbulkan konflik, termasuk dalam bentuk sengketa perdata. Hukum perdata di Indoneisa mengatur hubungan antar warga negara, mencakup aspek-aspek seperti perkawinan, kekayaan dan perjanjian. Hukum acara perdata berfungsi untuk menegakkan hukum perdata materil melalui pengadilan, dengan dua jenis badan peradilan yang dikenal yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan Umum menangani perkara pidana dan perdata, sedangkan Peradilan Khusus mengadili golongan tertentu. Dalam konteks ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan perubahannya bertujuan untuk mempercepat penyelesaian gugatan sederhana, dengan ketentuan waktu penyelesaian maksimal 25 hari. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, seperti beban kerja penggadilan yang tinggi dan komplesitas kasus. Penelitian ini menggunakan metode hukum nomatif dan analisis kualitatif untuk mengeksplorasi proses penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Negeri, serta faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan. Diharapkan, dengan perhatian dari semua pihak terkait, penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sehingga keadilan dapat tercapai.
Copyrights © 2025