Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 3 No. 1 (2025): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Tindak Kejahatan Genosida Terhadap Etnis Rohingya di Negara Myanmar Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional

Ng Surja Ningsih (Unknown)
Antonius Wantri Yulianto (Unknown)
Nurman Sadam Bawono (Unknown)
Nurul Hassanah (Unknown)
Dani Durrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2025

Abstract

Etnis Rohingnya adalah sekelompok masyarakat muslim minoritas, yang saat ini menempati salah satu wilayah di negara bagian Myanmar. Namun keberadaannya tidak diakui, sehingga Etnis Rohingya selalu saja mengalami problematika, salah satunya adalah tindak kejahatan genosida terlebih lagi semenjak dikeluarkannya Citizenship Law, pada tahun 1978. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yang menunjukan bahwa kekerasan terhadap etnis rohingya di negara Myanmar merupakan kejahatan internasional yang tergolong serius dan menjadi yurisdiksi mahkamah pidana internasional dan dapat di berikan sanksi sesuai dengan hukum pidana internasional

Copyrights © 2025