Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEPATUHAN PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

NIM. A1012211117, LORENTIUS FERDINAND (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam penjualan minuman beralkohol di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dirancang untuk mengatur distribusi minuman beralkohol guna menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat. Tingkat kepatuhan pelaku usaha menjadi aspek penting yang menentukan efektivitas pelaksanaan regulasi, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan aktivitas pariwisata.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku usaha berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku, terdapat berbagai kendala yang dihadapi, seperti proses perizinan yang dianggap rumit, kurangnya pemahaman terhadap isi peraturan, dan lemahnya pelaksanaan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini menemukan tantangan lain, seperti keterbatasan sumber daya pengawas, inkonsistensi dalam penerapan sanksi, serta tekanan ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil yang bergantung pada penjualan minuman beralkohol.Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas peraturan, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif, penyederhanaan proses perizinan, serta penguatan sistem pengawasan melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan lebih baik, sekaligus menjaga ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat.Kata Kunci: Kepatuhan, Pelaku Usaha, Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah, Pontianak Selatan.    ABSTRACTThis study aims to analyze the compliance level of business actors in the sale of alcoholic beverages in Pontianak Selatan District based on Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages. The regulation is designed to govern the distribution of alcoholic beverages to maintain social order and protect the community. The compliance level of business actors serves as a critical factor determining the effectiveness of the regulation's implementation, especially in areas experiencing growth in tourism activities.This research employs an empirical legal approach with data collection methods through interviews and direct observations. The findings reveal that although most business actors strive to comply with the applicable regulations, they encounter several challenges, such as complex licensing processes, limited understanding of the regulation's content, and weak law enforcement. Furthermore, the study identifies additional obstacles, including limited resources for monitoring, inconsistencies in sanction enforcement, and economic pressures faced by small businesses reliant on the sale of alcoholic beverages.To enhance the effectiveness of the regulation, this study recommends the need for more intensive socialization efforts, the simplification of licensing procedures, and the strengthening of monitoring systems through collaboration between the government and the community. The implementation of these measures is expected to promote business actors' compliance with the applicable regulations, enabling better control over the circulation of alcoholic beverages while preserving social order and public health.Keywords: Compliance, Business Actors, Alcoholic Beverages, Regional Regulation, Pontianak Selatan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...