ABSTRAK Penelitian ini membahas kasus sengketa perdata dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mlg, di mana gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) akibat Error In Persona. Kesalahan dalam penentuan subjek hukum menggambarkan pentingnya akurasi dalam menarik pihak yang tepat ke dalam perkara tersebut. Penelitian ini membahas analisis pertimbangan hukum hakim terhadap gugatan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Mlg yang tidak dapat diterima karena Error In Persona. Dengan rumusan masalah "Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Mlg?".Metodologi Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan, didukung oleh analisis doktrin hukum serta studi putusan. Bahan Hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier dikumpulkan dari literatur hukum, jurnal, dan dokumen resmi terkait.Hasil penelitian ini yang dalam putusan hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima yang dalam pertimbangannya gugatan dinyatakan Error In Persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak tergugat yang seharusnya bertanggung jawab atas objek sengketa. Hal ini menegaskan pentingnya relevansi hukum antara pihak yang digugat dan substansi sengketa sesuai Pasal 163 HIR, yang menguatkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.Akibat hukum bagi Penggugat adalah gugatan tidak dapat diterima, serta berpeluang untuk menggugat pihak yang relevan dengan tambahan biaya dan waktu. Sedangkan, bagi Tergugat, putusan ini membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum, menguatkan bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa sesuai putusan PK Mahkamah Agung.Kata Kunci: Error In Persona, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, Kemanfaatan Hukum, Putusan Pengadilan. ABSTRACTThis research discusses the civil dispute case in Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN Mlg, where the Plaintiff's lawsuit was declared unacceptable (niet ontvankelijke verklaard) due to an Error In Persona. Errors in determining legal subjects illustrate the importance of accuracy in attracting the right parties to the case. This research discusses the analysis of the judge's legal considerations regarding the lawsuit against Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN Mlg which cannot be accepted due to Error In Persona. With the problem formulation "What are the judge"™s legal considerations rin Decision Number 25/Pdt.G/2022/PN.Mlg?".The research methodology used is normative juridical with a case approach and statutory regulations, supported by analysis of legal doctrine and decision studies. The legal materials used include primary, secondary and tertiary legal materials collected from legal literature, journals and related official documents.The results of this research, in the judge's decision, stated that the lawsuit could not be accepted, in the consideration of which the lawsuit was declared Error In Persona, namely an error in determining the defendant who should be responsible for the object of the dispute. This emphasizes the importance of legal relevance between the party being sued and the substance of the dispute in accordance with Article 163 HIR, which strengthens the principle of legal certainty.The legal consequences for the Plaintiff are that the lawsuit cannot be accepted, and they have the opportunity to sue the relevant party with additional costs and time. Meanwhile, for the Defendant, this decision frees them from legal responsibility, confirming that the Defendant has no legal relationship with the object of the dispute in accordance with the Supreme Court PK decision.Keywords: Error In Persona, Legal Certainty, Justice, Legal Benefit, Court Decision.
Copyrights © 2025