Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS KERUSAKAN ALAT MUSIK PADA RENTAL MUSIK T-STUDIO DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151059, I R F A N D I (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2024

Abstract

Abstrac  Human needs with beauty in their lives sometimes have to be fulfilled with the strains of tone of voice, both originating from human voices and from the strains of musical instruments. Sometimes to meet these needs humans sometimes have limitations that require the help of others, who have musical instruments. So thus there was a rental relationship to meet the needs of using the instrument. But sometimes in a legal lease relationship, there are sometimes legal problems between the owner of the instrument and the renter. So in this case it is necessary to adopt a wise and prudent settlement, especially by prioritizing the good faith of the legal subjects involved in the lease agreement. The formulation of the problem in this study is whether the tenant has been responsible for the damage of musical instruments to the owner of the T-studio music rental in a rental agreement in the city of Pontianak. The purpose of this research is to obtain data and information about the implementation of a musical instrument rental agreement at the T-Studio rental between the owner and the tenant. To reveal the factors causing the lessee to fulfill his responsibilities to the landlord. To disclose the legal consequences for musical instrument tenants who defaulted. To reveal the efforts taken by the owner of the T-Studio rental against the tenant who is in default. The method used in this research is Empirical Legal Research Method with Descriptive approach.The results obtained from this study can be seen that there has been a legal relationship that is an instrument rental agreement between the owner of the T-Studio music rental with the tenant made verbally. Factors that cause tenants have not been able to fulfill their responsibilities to the owner of the T-Studio music rental because the lessee has no money to replace damaged musical instruments for rent. As a result of the tenant's actions, the lessee has defaulted and incurred losses incurred by the owner of the T-Studio music rental. Efforts that can be carried out by the owner of the T-Studio music rental to tenants who have defaulted, are limited to giving a warning or somatie.Keywords: Lease Agreement, Responsibility, Default  Abstrak  Kebutuhan manusia dengan keindahan dalam sisi hidupnya terkadang harus dipenuhi dengan alunan nada suara, baik yang bersumber dari suara manusia maupun dari alunan bunyi alat musik. Terkadang untuk memenuhi kebutuhan tersebut adakalanya manusia mengalami keterbatasan sehingga membutuhkan bantuan orang lain, yang memiliki sasrana alat musik. Maka dengan demikian terjadilah hubungan sewa menyewa untuk memenuhi kebutuhan penggunaan alat musik tersebut. Namun terkadang dalam hubungan hukum sewa menyewa adakalanya terjadi permasahan hukum antara pihak pemilik alat musik dengan pihak penyewa. Sehingga dalam hal ini diperlukan uopaya penyelesaian secara arif dan bijaksana, terutama dengan mengedepankan itikad baik dari para subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Alat Musik Pada Pemilik Rental Musik T-Studio Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian penyewaan alat musik pada rental T-Studio antara pemilik dengan penyewa. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa tidak memenuhi tanggung jawbanya kepada pihak pemilik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak penyewa alat musik yang melakukan wanprestasi. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik rental T-Studio terhadap pihak penyewa yang melaklukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa telah terjadi hubungan hukum yakni perjanjian sewa menyewa alat musik antara pemilik rental   musik T-Studio dengan penyewa yang dilakukan secara lisan. Faktor penyebab pihak penyewa belum bisa memenuhi tanggung jawabnya kepada pemilik rental musikT-Studio dikeranakan pihak penyewa belum memiliki uang mengganti kerusakan alat musik yang disewa. Akibat dari tindakan penyewa, maka pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian yang dialami oleh pihak pemilik rental musik T-Studio. Upaya yang bisa dilakuian oleh pihak pemilik rental musik T-Studio kepada penyewa yang telah wanprestasi, hanya sebatas memeberikan peringatan atau somatie.Kata Kunci : Perjanjian sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Wanprestasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...