Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran pedagang dalam pelaksanaan tera ulang timbangan. Di Pasar Teratai, masih ditemukan timbangan yang tidak memiliki tanda tera pada tahun 2021, yang dapat mempengaruhi keakuratan timbangan. Pada tahun tersebut, hanya terdapat 8 timbangan meja yang melakukan tera ulang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan tera ulang pada timbangan meja yang digunakan oleh pedagang di Pasar Teratai, Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis sosiologis dengan metode kualitatif, berfokus pada UPTD Metrologi Legal Kota Pontianak dan Pasar Teratai.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari informan seperti Kepala Sub Bagian Massa dan Timbangan, staf yang bertugas sebagai penera, serta pedagang di Pasar Teratai. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan tera ulang timbangan di pasar tersebut. Penelitian ini juga memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tera ulang, termasuk kebijakan dan regulasi yang ada.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tera ulang pada timbangan meja di Pasar Teratai sudah dilakukan setiap tahun, sesuai dengan masa berlakunya tanda tera yang diatur dalam Pasal 38 Kepmenperidag No. 61/MPP/Kep/2/1998 Tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, di mana jangka waktu tera ulang UTTP berlaku selama satu tahun. Proses tera ulang dilakukan di luar laboratorium UPTD Metrologi Legal dalam kegiatan yang disebut sidang tera ulang. Pelayanan tera ulang ini menekankan pentingnya pedagang untuk memberikan pengukuran yang akurat dan jujur, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPK.Namun, penelitian juga menemukan kendala utama dalam pelaksanaan tera ulang, yaitu kurangnya kesadaran pedagang dan lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang diberikan kepada pedagang yang tidak mematuhi aturan hanya berupa teguran, yang dianggap kurang memberikan efek jera. Kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum ini mempengaruhi rendahnya kesadaran pedagang untuk melaksanakan tera ulang secara rutin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata Kunci: Pelaksanaan, Pedagang, Tera ulang. AbstractThis research was motivated by the lack of awareness of traders regarding the implementation of scale recalibration. At the Lotus Market, scales were still found that did not have markings in 2021, which could affect the accuracy of the scales. In that year, there were only 8 bench scales that re-calibrated. The aim of this research is to find out and understand the implementation of repeated measurements on table scales used by traders at Teratai Market, Pontianak City. This research uses a sociological juridical legal approach with qualitative methods, focusing on the Legal Metrology UPTD of Pontianak City and Teratai Market.. The types of data used in this research include primary and secondary data. Primary data was obtained from informants such as the Head of the Mass and Scales Sub-Section, staff who served as interpreters, and traders at the Lotus Market. The analysis was carried out descriptively qualitatively to provide a comprehensive picture of the implementation of scale recalibration in the market. This research also pays attention to various factors that influence the implementation of re-calibration, including existing policies and regulations.The results of the research show that the implementation of re-calibration on table scales at the Teratai Market has been carried out every year, in accordance with the validity period of the tera marks as regulated in Article 38 of Minister of Trade and Trade Decree No. 61/MPP/Kep/2/1998 concerning the Implementation of Metrology, where the UTTP recalibration period is valid for one year. The re-calibration process is carried out outside the UPTD Legal Metrology laboratory in an activity called a re-calibration trial. This re-calibration service emphasizes the importance of traders providing accurate and honest measurements, as regulated in Article 7 UUPK.However, the research also found the main obstacles in implementing re-calibration, namely lack of awareness of traders and weak law enforcement. The only sanction given to traders who do not comply with the rules is in the form of a warning, which is considered to have little deterrent effect. This lack of firmness in law enforcement influences the low awareness of traders to carry out repeat checks regularly and in accordance with applicable regulations.Keywords: Implementation, Traders, Reprinting.
Copyrights © 2025