Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PELAYANAN JASA KETIK DI PERCETAKAN AGRI DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012211047, ATHIRA PRINANDARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

Abstract  This research focuses on the issue of breach of contract in typing service agreements at Agri Printing in Pontianak City. A breach of contract refers to a violation or non-compliance by one party in an agreement, which can have negative consequences for the printing business. The purpose of this study is to gather information on the types of breach, its causes, legal consequences for the party committing the breach, and the efforts made by Agri Printing to resolve the breach. This study uses an empirical legal method with a descriptive approach. Primary data were obtained through interviews and questionnaires with employees and customers, while secondary data were collected from books, journals, and the Civil Code. The analysis is conducted to understand the legal realities on the ground in the context of typing service agreements. The results of the study show that the forms of breach that occurred include delayed payments and unilateral cancellations by customers. The main causes of breach are a lack of understanding of the agreement's contents and a mismatch of expectations between the printing company and customers. The legal consequences for the party committing the breach include the obligation to pay double damages in accordance with the agreement arising from the violation. The efforts made by Agri Printing to resolve breaches include negotiating and settling amicably with customers, as well as imposing sanctions according to the terms of the agreement. This study provides valuable insights for managing typing service agreements and enhances the understanding of the application of law in addressing breaches in the printing industry.  Keywords: Breach of Contract, Agreement, Agri Printing in Pontianak City.  Abstrak  Penelitian ini berfokus pada masalah wanprestasi dalam perjanjian pelayanan jasa ketik di Percetakan Agri di Kota Pontianak. Wanprestasi merupakan pelanggaran atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian, yang dapat berdampak negatif baik bagi pihak percetakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang bentuk wanprestasi, faktor penyebabnya, akibat hukum bagi pihak yang melakukan wanprestasi, serta upaya yang dilakukan oleh Percetakan Agri dalam menyelesaikan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan angket kepada karyawan dan pelanggan, sementara data sekunder dikumpulkan dari buku, jurnal, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis dilakukan untuk memahami kenyataan hukum di lapangan dalam konteks perjanjian jasa ketik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi meliputi keterlambatan pembayaran dan pembatalan sepihak oleh pelanggan. Faktor utama penyebab wanprestasi adalah kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dan ketidaksesuaian ekspektasi antara pihak percetakan dan pelanggan. Akibat hukum yang timbul bagi pihak yang melakukan wanprestasi mencakup kewajiban untuk mengganti kerugian 2 (dua) kali lipat sesuai dengan perjanjian yang timbul akibat pelanggaran tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh Percetakan Agri dalam menyelesaikan wanprestasi adalah dengan melakukan negosiasi dan penyelesaian secara damai dengan pelanggan, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pengelolaan perjanjian jasa ketik dan meningkatkan pemahaman tentang penerapan hukum dalam mengatasi wanprestasi di bidang percetakan.  Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Percetakan Agri di Kota Pontianak.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...