Peran istri dalam keluarga mengalami perubahan signifikan seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks hukum Islam, transformasi ini menuntut kajian ulang terhadap tafsiran tradisional yang memposisikan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif terhadap literatur hukum Islam, untuk menafsirkan ulang ajaran yang relevan dengan kebutuhan sekarang ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi istri dalam mencari nafkah dapat diterima dalam Islam, dengan syarat tidak mengabaikan kewajiban utama dalam keluarga. Prinsip maslahat menjadi landasan untuk menyeimbangkan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modern, sehingga istri yang bekerja dapat mendukung kestabilan ekonomi keluarga tanpa mengorbankan keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan suami dan lingkungan sosial, serta fleksibilitas aturan kerja untuk memungkinkan perempuan menjalani peran ganda secara optimal. Penafsiran kontekstual terhadap hukum Islam menjadi kunci dalam menjawab tantangan zaman, sekaligus menjaga prinsip-prinsip dasar agama.
Copyrights © 2024